Wow! Parkir Liar di Rusun Marunda Menjamur, di Mana APH?


JAKARTA | jejakwarta.com, Penertiban parkir liar kenderaan bermotor roda dua dan empat di bahu jalan di wilayah DKI Jakarta akan sulit dilakukan apabila didalamnya ada keterlibatan oknum aparat pemerintah.

Sebab di balik keberadaan juru parkir liar, ada kesalahan dari pemerintah daerah (Pemda) yang tak menegakkan aturannya sendiri serta dugaan keterlibatan ormas hingga aparat.

Seperti di bahu jalan keluar masuk Rusunawa Marunda, kini marak mobil pribadi yang memarkirkan kenderaannya hingga seharian dengan bebas dan tanpa ada teguran dari aparat terkait. Bahkan keberadaan parkir liar itu diduga kuat dikoordinator oleh oknum petugas RPTRA Rusun Marunda berinisial ‘UY’ dan juga diduga ada keterlibatan Lurah Marunda dan Kasie Ekbang Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Keberadaan kenderaan pribadi yang parkir di bahu jalan keluar masuk rusunawa Marunda ditengarai sudah berlangsung lama tanpa ada penertiban dari aparat terkait Pemda DKI Jakarta. Apakah mungkin karena adannya dugaan keterlibatan dari oknum pejabat kelurahan setempat.

Ketua Investigasi Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK RI), Nardo Simanjuntak, sangat menyayangkan jika benar ada keterlibatan oknum petugas RPTRA Rusun Marunda dan oknum pejabat kelurahan Marunda dalam pengelolaan parkir liar kenderaan roda empat di bahu jalan sekitar Rusun Marunda. 

Nardo meminta kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk merespon cepat keberadaan parkir liar di bahu jalan sekitar Rusun Marunda. “Jika benar ada keterlibatan oknum pegawai Pemprov DKI dalam pengelolaan parkir liar di Jakarta, harus ditindak tegas,” ujar Nardo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Perlu dilakukan pendalaman kasus secara menyeluruh oleh Pemprov DKI Jakarta, untuk mengetahui benar atau tidaknya terkait kasus parkir liar tersebut. Jika ketahuan benar, maka oknum tersebut bisa diganti.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan operasi penertiban seperti penangkapan jukir liar yang dilakukan Dishub DKI Jakarta dan beberapa wilayah di Jakarta beberapa hari belakangan ini, sebetulnya tidak efektif sama sekali untuk membenahi persoalan parkir liar yang telah bertahun-tahun dibiarkan tumbuh subur.

Akar masalah dari parkir liar adalah tidak tersedianya tempat parkir yang memadai dan lemahnya penegakan hukum.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan bahwa setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).

Parkir liar itu pada akhirnya bukan dilihat sebagai pelanggaran tapi peluang mendapatkan uang dan diduga ada melibatkan oknum aparat dan ormas.

 (R. Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.