Selamat dan Sukses Masa Perpanjangan Tambah Jabatan (II) Tahun Kades M.Darul Desa Sukamanah


Jejakwarta.com | TANGERANG - Dalam Rangka Melangkah maju Menyongsong masa Depan Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam (VI) Tahun ke Delapan (VIII) tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan kepala Desa, yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Tangerang. Jum’at (28/06/2024).

Segenap Perangkat Desa, Staf/RT/RW Desa sukamanah, Kecamatan Jambe, Mengucapkan Selamat dan Sukses  Masa perpanjangan Kades M.Darul Desa Sukamanah.

Berikan Selamat untuk  Kades M.Darul, Memimpin sebuah Desa memang tugas yang besar dan penting. Diperlukan kebijakan yang bijaksana, kepemimpinan yang kuat, dan komitmen yang tinggi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kondisi desa yang terbaik.

Kades M. Darul, Selaku Kades Sukamanah tentu memiliki tanggung jawab yang berat namun juga penuh harapan. Dengan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen Warga, masyarakat, serta niat yang tulus untuk kemajuan Desa Sukamanah bersama,  pasti akan terus berkembang ke arah jenjang yang lebih baik.

Masih lanjut Semoga setiap langkah yang diambil oleh  darul selalu didukung oleh kebijaksanaan dan niat yang tulus, sehingga Desa sukamanah, dapat tumbuh dan berkembang menjadi tempat yang lebih baik untuk seluruh Warga masyarakatnya. Semoga rasa syukur dan semangat untuk terus bekerja keras senantiasa mengiringi perjalanan kepemimpinan beliau terus berkembang di masa yang akan datang.

(R oji)
Diberdayakan oleh Blogger.