Diduga Oknum Ketua RW Membekingi Pembangunan Gudang di Kapuk, IMB Rumah Tinggal Patut di Pertanyakan


Jakarta - jejakwarta.com, Pihak Sudin Cipta Karya; Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, diduga sengaja membiarkan pembangunan gudang di Jl. Dolar Pintu Seng 53 A RT 014 RW 014 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng,.Jakarta Barat, yang menggunakan IMB rumah tinggal 2 lantai.

Berdasarkan sumber, Sudin CKTRP Jakarta Barat diduga menerima sesuatu dari oknum Ketua RW setempat dimana gudang itu dibangun. "Sudin CKTRP Jakarta Barat ogah menindak pembangunan gudang yang menyalahi IMB, karena ada oknum Ketua RW yang membekingi dan menjanjikan akan memberikan imbalan apabila pembangunan gudang itu berjalan lancar," kata sumber kepada wartawan.

Lebih lanjut sumber itu menyatakan, setiap ada pembangunan didaerah RW 014 Kelurahan Kapuk, oknum Ketua RW itu selalu membekingi. "Ada uang koordinasinya yang disebar oleh oknum Ketua RW itu keberbagai pihak. Baik, ASN atau wartawan dan LSM. Supaya bangunan aman walaupun melanggar," ungkap sumber yang merupakan warga sekitar

Dari pantauan wartawan dilokasi, terlihat pembangunan gudang berjalan lancar walaupun hanya menggunakan IMB rumah tinggal.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1991 dan Perda Nomor 1 Tahun 2001, bagi pelanggar IMB akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Sumber itu juga berhadap kepada PJ. Gubernur Heru Budi Hartono agar menindak tegas terhadap jajaran pegawai yang bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, khususnya jajaran Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, yang mencoba untuk membekingi  terhadap pembangunan gudang yang menyalahi ijin itu  "Bila perlu dilakukan Sidak kelokasi, biar tahu siapa yang bermain selain oknum Ketua RW," tegas sumber kepada wartawan belum lama ini. 

(Red)
Diberdayakan oleh Blogger.