Seorang Pria J Resmi Melaporkan Penipuan dan Penggelapan di Wilayah Hukum Polsek Makasar


Makasar | Jejakwarta.com - Laporan tersebut ditujukan kepada seseorang bernama (LH) yang diduga telah menerima uang sebesar Rp 30 juta dengan janji akan menempatkan anak kerabat J sebagai petugas sopir di salah satu lembaga permasyarakatan di kota Semarang . Selasa (13/5/2025)

Menurut keterangan korban, dana sebesar puluhan juta tersebut diserahkan kepada  (LH) sebagai bagian dari proses penempatan kerja yang dijanjikan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan, terkait penempatan tersebut, dan upaya inisial (J ) untuk meminta pertanggung jawaban tidak mendapat respons memuaskan dari pihak terlapor.

“Awalnya saya percaya karena dia mengaku punya koneksi untuk penempatan sebagai sopir. Tapi setelah uang diserahkan, saya malah tidak mendapat kejelasan, Saya merasa tertipu,” ujar J.

Saat di jumpai awak media usai membuat laporan di Polsek Makasar. Pihak kepolisian menyatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang sudah diterima. Semua proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar salah satu petugas jaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, Lukman, terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok penempatan kerja yang merugikan masyarakat. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi seputar perekrutan tenaga kerja, terutama yang melibatkan pembayaran dalam jumlah besar.

Sumber: Budi

(R. Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.