Diduga Proyek Real Estate di Desa Cikuda Tidak Mengantongi Izin, APH Kemana


PARUNGPANJANG | Jejakwarta.com - Satuan jurnalis  Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor melakukan invetigasi kelapangan untuk pemeriksaan terkait berkas kelengkapan perizinan proyek real estate di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Selasa (29/4-2025).

Pemeriksaan berkas perizinan tersebut menyusul adanya dugaan proyek pembangunan rumah contoh dan kantor marketing office itu belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). 

"Kedatangan kami menkonfirmasi kegiatan di lapangan, soal pemerataan.  dari developer terkait perizinannya,  tetapi pihak developer  tidak mau di temui  dan tidak mau menunjukan artikel dokumen Perizinan proyek tersebut.

Sementara dari pihak Desa Cikuda,  yang tidak di sebut idrntitasnya mengatakan kepada awak media, bahwa proyek ini tidak ada izin ke pada pihak Desa  terkait proyek pembangunan Rumah contoh dan Kantor Marketing office, jelasnya.

(R Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.