Dian Wibowo SH Kuasa Hukum Ahli Waris Mempertanyakan Penyerobotan Lahan di Cipayung Oleh Dinas SDA Yang Tidak Mempunyai Dasar Hukum


Jakarta - jejakwarta.com, Dian Wibowo SH selaku kuasa hukum dari kluarga ahli waris Kuin bin Niun pada hari Senin 10 Juni 2024 mengadakan pertemuan dengan kluarga ahli waris di lokasi lahan sengketa dengan Dinas Sumber Daya air. 

Pertemuan ini guna memperjelas batas tanah yang sudah di ambil paksa dan semena mena oleh dinas Sumber Daya Air unit pengadaan tanah yang telah tanpa dasar hukum yang jelas menyerobat dan melakukan pekerjaan di tanah ahli waris tanpa pemberitahuan sama sekali baik melalui surat maupun lisan hal ini sangat membingungkan kluarga ahli waris yang awan dengan hukum dan mengaku tidak pernah menandatangani surat apapun untuk pengalihan lahan. 

Dian Wibowo SH selaku kuasa hukum sudah mengirimkan surat ke Dinas Sumber Daya Air unit pengadaan lahan jauh hari sebelum lahan tersebut di kerjakan kontrakan dengan SPK dari Dinas Sumber daya air permintaan audensi untuk klarifikasi sudah 2 kali di layangkan tapi tidak mendapatkan respon dari dinas sumber daya air. Jelas Dian Wibowo ke awak media Senin 10 Juni 2024. 

Dian Wibowo SH di dampingi kluarga ahli waris dan Titin Sonia serta Sammy taas dari forum advokasi pers Indonesia menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum dari kluarga ahli waris kami akan terus mengupayakan langkah hukum dalam penyerobotan lahan tanpa hak oleh dinas sumber daya air yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam bukti kepemilikan lahan. 

Dian Wibowo SH akan terus mendampingi kluarga ahli waris sampai mendapatkan keadilan sesuai hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.  Juga Berharap dinas sumber daya air mau merespon dan menjawab surat yang sudah 2 kali di layangkan ke dinas.

(R. Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.