Wajib di Pertanyakan Pupuk Subsidi Diduga Ada Permainan Oknum Pegawai Distributor PT Naga Jaya


Jejakwarta.com | Tangerang - Terkait data sistem penyaluran pupuk bersubsidi dengan nama kios tani mas di Desa Gandaria Kelebet Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, janggal Patut dipertannyakan, 06/03/2024.

Mencuat  bukti  surat pengunduran diri yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai PT Naga Jaya  terhadap pemilik kios Inisial L Warga Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya mengatakan, " benar saya belum lama ini mengajukan untuk  menjadi penyalur pupuk di Desa Gandaria ini, dengan persyaratan lengkap, anehnya saya di buatkan surat pengunduran diri oleh pegawai pihak PT Naga Jaya awalnya saya tidak mau menandatangani lalu dengan merasa kecewa saya tanda tangani surat itu, 

"Beberapa hari ini  saya didatangi petani wilayah kami  untuk menebus pupuk bersubsidi  katanya sudah di kirim  jangankan dikirim lihat karungnya pun tidak, dengan mengajukan diri menjadi penyalur saya merasa kasihan terharu tiap musim tanam padi petani disini kebingungan beli pupuk di mana, di musim ini aja gak tau petani beli pupuk dimana, "terangnya.

H.A. Jatnika S. Selaku Kadis  Pertanian Kabupaten Tangerang  saat dikonfirmasi  di ruang kerjanya ia mengatakan," Pada Tahun 2024 kabupaten tangerang mendapat alokasi pupuk bersibsidi  sebesar 11.422,5 ton yang terdiri dari 2 jenis pupuk yaitu NPK 4.412,5 ton dan 7.010 ton urea. Alokasi tersebut jauh lebih rendah dari usulan para petani melalui e-RDKK yaitu pupuk Urea 13.272 ton dan NPK 15.012,7 ton dikarenakan adanya keterbatasan kebijakan penganggaran pemerintah pusat.

"Pupuk yang beredar di masyarakat secara umum terbagi dua,  yang pertama adalah Pupuk Bersubsidi dan yang kedua yaitu pupuk Non Subsidi, kebijakan pupuk bersubsidi bermaksud agar petani mampu membeli input produksi berupa pupuk dengan harga yang lebih terjangkau dan kualitas yang bagus, meskipun demikian dalam mendapatkan pupuk bersubsidi para petani harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain petani tersebut tergabung dalam kelompok tani, luas garapan tidak lebih dari 2 ha dan mengusulkan pupuk subsidi pada tahun sebelumnya. Untuk Petani yang menggarap lahan di atas 2 ha maka kebutuhan pupuknya dipenuhi dengan pupuk Non Subsidi. Penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dilakukan oleh kios pengecer. Untuk penunjukan  kios pengecer dan wilayah kerja penyalurannya merupakan kewenangan dari Disrtributor sesuai dengan Peraturan menteri perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Menanggapi hal tersebut  Dedi Iryanto Sekjen Lik-KPK Provinsi Banten saat di wawancari awak media mengatakan,"  ini perlu di mengkonfirmasi pihak  Distributor PT Naga  Jaya dengan adanya surat pengunduran diri yang diduga secara sepihak, dilakukan oknum pegawai ada  kejanggalan data  pengiriman pupuk bersupsidi, pasalnya data sistem kelompok tani padi mas terdaptar penyaluran sudah di realisasikan , ini aneh malah d suruh mundur,  ada apa ini?,

Masih Dedi, peran penting masarakat khususnya Pemerintah untuk mengawasi jangan sampai ada oknum yang menyalah gunakan,karena pakta didaerah di lapangan pupuk sulit didapat terutama petani kecil yang garapannya kecil, kalau problem masalah pupuk ini tidat selesai sapai kapanpun tidak akan pernah beres,

"Saya berharap pihak  Pemerintah  Dinas Pertanian  dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak lanjuti kasus ini, audit Dinas Pertanian Kabupaten, Distributor penyalur pupuk bersupsidi dan Penyuluh Pertanian, jangan sampai ada permainan data yang bisa merugikan Negara, karena petani adalah garda terdepan pahlawan di Negara ini,"tegas Dedi.suararakyat21.com

Hingga berita ini tayang dari pihak PT Naga Jaya belum dapat di hubungi.

(R.oji/Red)
Diberdayakan oleh Blogger.