Marak Bangunan Tak Miliki Izin di Komplek DHI, Diduga Sektor Citata Kecamatan Penjaringan Tutup Mata


Jakarta - jejakwarta.com, Kinerja Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, patut dipertanyakan. Pasalnya, marak bangunan malanggar berada di Komplek DHI Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, namun tidak ditindak. Padahal, sesuai Tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan yakni mengawasi dan menindak bangunan yang melanggar diwilayah Kecamatan Penjaringan dipertanyakan.

Hal itu berdampak juga terhadap kinerja Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, yang merupakan atasan Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Penjaringan, yang teekesan membiarkan bawahannya tidak menjalankan Tupoksinya. Bahkan diduga telah terjadi KKN dengan pihak pemilik bangunan uang melanggar tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu juga viral puluhan bangunan melanggar badan jalan yang menjadi perhatian publik di Penjaringan, Jakarta Utara. Walau pelanggaran pembangunan itu tidak semua bangunan, hanya terjadi pada sebagian bangunan saja, namun ketentuan perizinan haruslah tetap dilaksanakan, dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) sebelum membangun atau merenovasi.

Diduga maraknya pelanggaran ini tidak lepas dari ulah oknum di Kecamatan yang bermain. Diduga bangunan yang malanggar itu sarat dengan adanya “uang koordinasi”.

Pantauan wartawan dilapangan terlihat adanya bangunan yang menambah satu lantai, tetapi idak memiliki IMB/PBG, terletak di Ruko Komplek Duta Harapan Indah Blok J 27 dan Komplek DHI Blok J 6 Kelurahan Kapuk Muara , Penjaringan, Jakarta Utara. Bangunan malanggar itu tidak tersentuh tindakan petugas.

Wartawan mencoba konfirmasi kepada Ketua RW setempat di Kelurahan Kapuk Muara, ”silahkan hubungi pak JP, itu bangunan pegangan dia,"  kata Ketua RW yang biasa dipanggil Dul, dengan menyebut nama pihak yang memegang koordinasinya, pada Rabu, (20/12/23).

Saat diminta klarifikasinya orang yang bernama JP itu hanya berujar singkat, “silahkan dilanjutkan terus,” katanya tanpa merinci maksudnya.

Terindikasi kuat, oknum RW dan JP ini ikut bermain dalam memuluskan pelaksanaan bangunan bangunan melanggar di lingkungan komplek DHI ini.

Para pemilik bangunan nakal tersebut sebenarnya rata-rata sudah memiliki IMB/PBG, tetapi mereka kemudian merenovasi atau menambah satu lantai bangunan milik mereka, tetapi sebagian besar tidak mengurus IMB/PBG baru lagi dan merasa kebal terhadap Perda dan Pergub karena mempunyai IMB lama. Padahal, merenovasi atau menambah satu lantai itu harus memiliki izin dan ada retribusi yang harus dibayarkan ke Pemda DKI.

Banyak juga yang membangun rumah atau gedung baru tidak sesuai dengan IMB/PBG. misal dalam IMB/PBG hanya berupa rumah satu lantai, tetapi dibangun hingga dua-tiga lantai, hal itu daptat dilihat dari beberapa rumah mewah di Penjaringan dan sekitarnya.

Anehnya jajaran Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terkeasn masa bodoh. Seharusnya bertindak tegas tetapi tidak kunjung dilakukannya, sehingga timbul tuduhan miring kepada Jajaran Kasektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan,Jakarta Utara itu.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta pdan Perda Nomor 1 Tahun 2001, bagi pelanggar IMB akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Sementara itu, warga Penjaringan bernama R (42) berharap kepada PJ. Gubernur Heru Budi Hartono, agar menindak tegas terhadap jajaran pegawai yang bertugas di Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan dan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, yang terkesan melakukan KKK."Buktinya, lemah pengawasan terhadap pelanggaran bangunan di wilayah kerjanya," katanya.

(Red)
Diberdayakan oleh Blogger.